Modus kejahatan itu di antaranya menyembunyikan riwayat perjalanan, menolak tes PCR, tidak kooperatif dalam upaya pencegahan COVID-19, dan mengganggu ketertiban umum dengan sengaja.
"KAI masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat yang berlaku mulai 13 Agustus 2021, dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah oleh pemerintah hingga 16 Agustus 2021," kata Joni.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan terkait perjalanan menyusul kembali diperpanjangnya penerapan PPKM Level 3 dan 4.