Kemendikbud Ristek Jelaskan Pengaturan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Komentar:
Kompas.com - 02/07/2021, 09:46 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah melakukan dan menebitkan berbagai kebijakan dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Ristek, Hendarman menegaskan bahwa proses pembelajaran di masa pandemi mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat. Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM Mikro maupun PPKM Darurat, kata Hendarman dalam keterangan tertulis, Jumat (2/7/2021).
Ia menekankan, pada prinsipnya teknis dalam kegiatan belajar mengajar selama pandemi tetap merujuk pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.