Penjual Baju di Kota Bekasi Kesal Kena Denda Rp 300.000 Akibat Melanggar PPKM Darurat
Penjual baju di Kota Bekasi yang terkena razia saat PPKM Darurat menggerutu saat disanksi denda Rp 300.000.
Jumat, 9 Juli 2021 12:40
Penulis:
warta kota/yolanda putri dewanti
Muslim Manurung, seorang penjual baju di Kota Bekasi sangat kesal saat membayar denda Rp 300.000 akibat melanggar PPKM Darurat.
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Sejumlah pelaku usaha mengikuti sidang kasus pelanggaran ketentuan penerapan PPKM Darurat di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (8/7/21) kemarin.
Para pelaku usaha dan pimpinan perkantoran langsung didata petugas untuk mengikuti sidang, mereka selanjutnya diminta mematuhi kebijakan PPKM Darurat yang berlaku 3 - 20 Juli 2021.