Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menghadapi sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece, hari ini. Dia sebelumnya dituntut jaksa dengan hukuman penjara 1 tahun.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selesai menggelar perkara dugaan kelalaian anggota dalam kasus penganiayaan tersangka penghinaan agama Muhammad Kosman alias M Kece. Sebanyak tiga anggota yang bertanggung jawab di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim ditetapkan tersangka.