Pembayaran Klaim Perawatan Covid-19 di Atas Rp 2 M Tunggu Audit BPKP Sabtu, 3 Juli 2021 | 13:42 WIB Oleh : Unggul Wirawan / WIR
Ilustrasi pasien Covid-19. (Foto: AFP)
Jakarta, Beritasatu.com- Kemunculan tunggakan klaim perawatan pasien Covid-19 yang diajukan rumah sakit kepada pemerintah hingga mencapai nilai yang cukup besar, lantaran adanya aturan baru dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Aturan baru dimaksud adalah apabila nilai tunggakan lebih dari Rp 2 miliar, harus diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi tunggakan klaim (yang diajukan) pada 2020 terjadi karena adanya peraturan baru dari Kemenkeu, di mana tunggakan pemerintah dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar harus diaudit oleh BPKP,” jelas sumber