Banjir menerjang sejumlah wilayah di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara. Upaya evakuasi dan penanganan korban banjir terkendala keterbatasan perahu karet dan tenda darurat.
Perry menjelaskan, keputusan ini konsisten dengan perlunya menjaga perkiraan inflasi yang tetap rendah, dan stabilitas nilai tukar yang terjaga. Juga upaya untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Menanggapi permasalahan tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang penanggulangan TBC sebagai wujud nyata komitmen di dalam upaya percepatan penanggulangan TBC untuk mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030.
Komitmen PT Pertamina (Persero) untuk terus berperan dalam menggerakkan industri nasional melalui upaya pelibatan pengusaha dalam negeri secara optimal semakin mendapat kepercayaan Pemerintah.