Wapres sebelumnya berkali-kali mengimbau kepada umat Islam khususnya yang berada dalam wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk melaksanakan sholat Idul Adha di rumah masing-masing. Sebab, Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/20 Juli 2021 masih dalam suasana pandemi Covid-19, bahkan di tengah kenaikan jumlah kasus di tanah air yang cukup signifikan. Pelaksanaan sholat di rumah masing-masing untuk menghindari klaster penularan baru yang akan meningkatkan jumlah kasus, juga untuk melindungi umat dari bahaya Covid-19. Kami ajak masyarakat untuk mematuhi, mengikuti ajakan pemerintah, termasuk juga saya minta nanti sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan kerumunan termasuk salah satunya yaitu melakukan sholat Idul Adha baik di masjid maupun di luar masjid, sampai keadaan nanti sudah memungkinkan lagi kata wapres.