Hukum Tak Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Dzuhur yang Diserukan MUI di Daerah Rawan Covid-19
Berikut ini hukum mengganti shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur yang diserukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa Pandemi Covid-19.
Jumat, 9 Juli 2021 10:43 Editor:
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Sholat Jumat di Masjid Nasional Al Akbar, Jumat (20/3/2020), di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Kini, MUI menyerukan agar warga di daerah rawan Covid-19 tak sholat jumat di masjid.
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Berikut ini hukum mengganti sholat Jumat dengan Shalat Dzuhur yang diserukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa Pandemi Covid-19.
Seriuan ini tertuang dalam Fatwa MUI MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
7 Bahan Makanan Ini Bisa Diektahui Kualitasnya dengan Mudah, Mulai dari Alpukat, Telur, Hingga Kerang
pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Biodata Gus Ipul, Mantan Wagub Jatim yang Jadi Wali Kota Pasuruan, Khofifah Akui Kalah Lencananya
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.