comparemela.com

Latest Breaking News On - Passengers plane no mandatory take - Page 1 : comparemela.com

Penumpang Pesawat Tidak Wajib Bawa STRP selama PPKM Level 4

Penumpang Pesawat Tidak Wajib Bawa STRP selama PPKM Level 4 27 Juli 2021, 09:54:34 WIB ILUSTRASI: Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5/2021). Sehari jelang pelarangan mudik Lebaran 2021, terlihat ribuan calon penumpang mengantre untuk naik pesawat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan kebijakan pembatasan dengan mengijinkan penumpang pesawat dapat melakukan perjalanan tanpa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Hal itu seiring dengan Surat Edaran No.16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh satgas penanganan Covid-19. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, langkah tersebut disesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4. Kebijakan ini efektif berlaku

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.