Banjarmasin Post
Pemeriksaan di Posko PPKM Pelabuhan Trisaksi diprioritaskan bagi penumpang yang datang, dan wajib menunjukkan surat vaksin
Sabtu, 10 Juli 2021 14:05
Penulis:
banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Personel gabungan posko ppkm saat melakukan apel kesiapan di pimpin Kapolsekta Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL), AKP Aryansyah, di terminal penumpang pelabuhan trisakti Banjarmasin
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Terminal Penumpang Pelabuhan Trisakti Banjarmasin mulai didirikan.
Posko tersebut berfungsi melakukan pemeriksaan dokumen para penumpang kapal, baik yang ingin berangkat maupun yang datang dari Surabaya.
Pemeriksaan diprioritaskan bagi penumpang yang datang, mereka wajib menunjukkan surat keterangan sudah bervaksin minimal dosis pertama.
Penumpang Ferry Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Aan Kridolaksono ( kata)
Ilustrasi penumpang kapal yang bersiap melakukan penyeberangan ke Pulau Jawa - - Foto: dok Antara
Kalianda (Lampost.co) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memberlakukan sejumlah syarat kepada pelaku perjalanan selama penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali. Penumpang ferry wajib menunjukkan sertifkat vaksin minimal dosis pertama covid-19. Selain itu penumpang ferry juga harus mengantongi surat keterangan negatif hasil tes covid-19. Hal ini berlaku mulai 5 Juli sampai 20 Juli 2021, ujar Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, Minggu 4 Juli 2021.
Ia mengatakan untuk tes negatif covid-19 terdapat beberapa ketentuan. Untuk tes RT-PCR sampel diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan rapid test antigen sampel diambil maksimal 1x24 jam atau