Tribunnews.com
Mulai Hari Ini, Penumpang Transjakarta Wajib Tunjukkan STRP
Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), setiap penumpang bus Transjakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat akan naik bus.
Senin, 12 Juli 2021 07:03 WIB
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas sedang mengecek suhu bagi calon penumpang Busway yang hendak masuk ke halte Busway Imigrasi, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis(17/12/2020) WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), setiap penumpang bus Transjakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) saat akan naik bus.
Hal itu salah satu ketentuan wajib yang harus dipatuhi para penumpang bus Transjakarta demi mencegah meluasnya penularan Covid-19 di Jakarta.
PERHATIAN! Mulai Besok Senin, Penumpang Transjakarta Wajib Tunjukkan STRP tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.