5 Fakta Pembuat Surat Swab Palsu di Depok, Catut Nama Klinik hingga Cetak Puluhan Berkas Komentar:
Kompas.com - 28/07/2021, 06:27 WIB Bagikan:
swab antigen palsu pada Selasa (27/7/2021). Jaringan ini berkomplot dengan berbagai peranan, mulai dari pencari pemesan hingga pencetak surat palsu. Total, polisi meringkus enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Keenamnya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancamannya 6 tahun penjara, ujar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Selasa siang. Berikut
1. Layani pemesan yang ingin hasil negatif Covid-19 Imran menjelaskan, rata-rata pemesan merupakan orang yang membutuhkan surat keterangan negatif Covid-19 untuk aneka keperluan.
Dapatkan informasi, inspirasi dan