Sekolah Boleh Lakukan PTM Terbatas, asal Terapkan Hal Ini Komentar:
Kompas.com - 12/07/2021, 10:49 WIB Bagikan:
KOMPAS.com - Setelah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai, tahun ajaran baru 2021/2022 dimulai serentak pada bulan Juli ini.
Rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang akan dilaksanakan pada tahun ajaran baru belum bisa direalisasikan secara menyeluruh. Apalagi saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, ada beberapa kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Merangkum dari laman Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), kegiatan belajar mengajar (KBM) wajib dilakukan secara dalam jaringan (daring) bagi kabupaten atau kota yang menjadi sasaran PPKM Darurat.