comparemela.com

Latest Breaking News On - Open at the time emergency - Page 3 : comparemela.com

Pasien Covid-19 di Sukabumi Meninggal Dunia saat Isolasi Mandiri, Petugas Bergantian Pikul Peti Mati

Pasien Covid-19 di Sukabumi Meninggal Dunia saat Isolasi Mandiri, Petugas Bergantian Pikul Peti Mati Untuk mengantarkan jenazah pasien itu ke pemakaman, petugas harus berjalan kaki sambil memikul peti mati sejauh sekira 800 meter. Senin, 5 Juli 2021 10:09 Penulis: Pasien Covid-19 yang tengah isolasi mandiri (isoman) di Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia.  Laporan Wartawan Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin Ketua Satgas Kecamatan Jampang Kulon, dr. Raden Givan mengatakan, pasien isoman itu meninggal pada Minggu (4/7/2021). Pasien itu dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Gandasoli, Desa Ciparay. Benar-benar mengejutkan dan kami sampai kelelahan. Karena berbeda dengan di kota di sini kami pun mendampingi sampai melakukan pemulasaraan di rumah bagi jenazah yang meninggal di rumah saat sedang isoman, ujarnya via pesan singkat.

Buka Saat PPKM Darurat, Polisi Gerebek Kafe Otentik di Kelapa Gading : Okezone Megapolitan

Buka Saat PPKM Darurat, Polisi Gerebek Kafe Otentik di Kelapa Gading : Okezone Megapolitan
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Malioboro Buka Saat PPKM Darurat

Sabtu , 03 Jul 2021, 09:13 WIB Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi Wisatawan bermasker menunggu jemputan di Malioboro, Yogyakarta, Senin (21/6). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tetap membuka Jalan Malioboro saat PPKM darurat yang mulai berlaku pada 3 Juli 2021. Walaupun begitu, beberapa aktivitas ekonomi yang ada di kawasan Malioboro tetap berjalan dengan mematuhi aturan PPKM darurat. Berdasarkan Instruksi Wali Kota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat sebagai tindaklanjut dari Instruksi Gubernur DIY Nomor 17 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 2 Juli, yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen. Hal ini berlaku bagi pasar tradisional, supermarket, toko kelontong dan swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.