Senin 26 Jul 2021 12:25 WIB
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah kendaraan roda dua nekat melawan arah untuk menuju Jakarta usai diputarbalikan oleh petugas di pos penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat pada PPKM Darurat di Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, Ahad (4/7). Foto: Prayogi/Republika.
Pengendara kendaraan dari arah Bekasi menuju Jakarta wajib bawa STRP. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Petugas kepolisian di pos penyekatan Lampiri, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), masih menemukan sejumlah pengendara kendaraan bermotor dari arah Bekasi menuju Jakarta tanpa membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP). Kapolres Metro Jaktim, Kombes Erwin Kurniawan, mengatakan, pada perpanjangan PPKM, pengendara masih harus menunjukkan STRP untuk melalui pos penyekatan. Menurut dia, perpanjangan kedua dalam penerapan PPKM Level 4, aturannya mirip dengan PPKM Darurat.