Share
VIVA – Acara pesta pernikahan seketika menjadi berantakan, setelah aparat membubarkan pesta karena hajatan tersebut digelar dalam kondisi sang mempelai wanita dan walinya terkonfirmasi positif COVID-19.
Pembubaran pesta pernikahan di Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo ini berawal dari laporan KUA Sentolo. Pihak KUA sebelumnya sudah mengetahui bahwa mempelai wanita dan walinya positif COVID-19.
Seperti diketahui, syarat menikah di masa pandemi ini adalah melampirkan hasil swab Antigen atau PCR.
KUA hanya membolehkan pelaksanaan akad nikah atau ijab kabul di kantor KUA Sentolo, yang dihadiri keluarga mempelai pria dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan mempelai wanita hanya diwakilkan oleh anggota keluarga yang dinyatakan negatif COVID-19.
Menikah di KUA, Wali dan Pengantin Perempuan Positif Covid-19 Terpaksa Menunggu di Dekat Gerbang Komentar:
Kompas.com - 23/07/2021, 10:00 WIB Bagikan:
KULON PROGO, KOMPAS.com – Wali nikah dan seorang mempelai wanita asal Pedukuhan Sidowayah, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkonfirmasi positif Covid-19 sehari sebelum berlangsung pernikahan.
Meski demikian, pengantin tetap bisa melangsungkan pernikahan di KUA Sentolo, Kamis (22/7/2021) pukul 09.00 WIB.
“Tetap berjalan lancar, walaupun calon pengantin (catin) putri ternyata positif. Demikian juga (meskipun) wali nikahnya positif Covid-19,” kata Kepala KUA Kapanewon Sentolo, Muhamad Sururudin, lewat telepon, Kamis (22/7/2021) malam.
Pernikahan ini rencananya berlangsung di Sidowayah, Kamis, pukul 09.00 WIB.
Wali Nikah dan Mempelai Wanita Positif Covid-19, Begini Cara KUA Sentolo Kulonprogo Gelar Akad Nikah
KUA Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melangsungkan pernikahan yang tidak biasa Kamis (22/7/2021).
Jumat, 23 Juli 2021 11:51 Editor:
ilustrasi akad nikah
TRIBUNJATENG.COM, KULONPROGO - KUA Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta melangsungkan pernikahan yang tidak biasa Kamis (22/7/2021).
Pasalnya, wali nikah dan seorang mempelai wanita asal Pedukuhan Sidowayah, Kalurahan Sukoreno, terkonfirmasi positif Covid-19 sehari sebelum berlangsung pernikahan.
Lalu bagaimana petugas KUA menikahkannya? Mengingat mempelai pria harus bersalaman dengan wali nikah.
“Tetap berjalan lancar, walaupun calon pengantin (catin) putri ternyata positif. Demikian juga (meskipun) wali nikahnya positif Covid-19,” kata Kepala KUA Kapanewon Sentolo, Muhamad Sururudin, lewat telepon, Kamis (22/7/2021) malam.