Modus Kirim Paket Lewat J&T, Polsek Sebatik Timur Kabupaten Nunukan Temukan Sabu Dalam Speaker
Seorang perangkat Desa Lapri, Sebatik Utara Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara diringkus Polisi, setelah kedapatan mengirim sabu 250,9 gram
Selasa, 29 Juni 2021 09:18 Editor: Mathias Masan Ola
Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika
Barang bukti sabu 250,9 gram yang berhasil diamankan ke Mapolsek Sebatik Timur. (Sumber: Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakhtika)
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Seorang perangkat Desa Lapri, Sebatik Utara Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara diringkus Polisi, setelah kedapatan mengirim sabu 250,9 gram.
Barang terlarang itu dikirim lewat J&T, Sabtu (26/6/2021), pukul 16.15 Wita.
Pria dengan inisial DRU (32), asal Provinsi Jambi itu merupakan perangkat Desa Lapri.