MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap JRP, 53, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Medan, Senin (19/7). Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2017 dan 2018.
DITAHAN: Mantan Kepsek SMA Negeri 8, JRP ditahan di Rutan Kelas 1 Labuhandeli.
Kepala Kejari Medan melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, JRP hadir di kantor Kejari Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 Wib, dengan didampingi penasehat hukum.
“Tersangka JRP dipanggil secara patut ke Kejarin Medan hari ini Senin, dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS TA 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan,” ujar Bondan.
Office-kejari-terrain
Conjecture-fraud-funds-boss
Prosecutor-country
Head-high
Country-terrain
Crease-class
Head-kejari-terrain
Cation-intelligence
Boss-atomic-number
Boss-country-terrain
தலை-உயர்