Ini Alasan Pemerintah Masukkan Sembako sebagai Objek Pajak
Konsumen memilih daging sapi premium di salah satu supermarket di Jakarta, Kamis (7/5 - 2020). BISNIS.COM 02 Juli 2021 06:17 WIB
Harianjogja.com,
JAKARTA - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan alasan di balik niat pemerintah memasukkan 11 jenis sembako yang sebelumnya bebas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi objek pungutan.
Barang atau jasa tidak kena pajak otomatis ada di luar sistem PPN. Dengan begitu, pemerintah tidak bisa mencatat hingga monitor distribusi dan konsumsinya.
“Pemasok beras Cianjur yang mungkin pasokannya hanya 10.000 sampai 1 juta ton tidak tercatat kalau masuk ke pasar karena mereka bukan pengusaha kena pajak. Sehingga secara administrasi karena tidak tercatat juga tidak bisa diawasai,” katanya melalui diskusi virtual, Kamis (1/7/2021).
Terkuak! Ini Alasan Pemerintah Masukkan Sembako sebagai Objek Pajak
bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
BPD Kabupaten Tangerang: Aktifasi PBB tatap muka dipindahkan ke UPT Pajak Daerah
elshinta.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from elshinta.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Wali Kota Jangan Fokus Satu Objek Pajak, Masih Banyak Sektor Lain
waspada.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from waspada.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.