comparemela.com

Latest Breaking News On - Object certain - Page 1 : comparemela.com

Ketua Komisi XI DPR RI Buka Suara Atas Polemik PPN Sembako dan Obyek Tertentu

Tribunnews.com Ketua Komisi XI DPR RI Buka Suara Atas Polemik PPN Sembako dan Obyek Tertentu Saya memastikan bahwa polemik atas kebijakan perpajakan yang disusun oleh pemerintah saat ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Senin, 14 Juni 2021 11:32 WIB TRIBUNNEWS.COM - Maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di berbagai media massa saat ini mengakibatkan polemik karena isu tersebut. “Agar tidak terjadi kegaduhan dan melihat respon atas isu yang berkembang saat ini, saya tegaskan sebagai Ketua Komisi XI DPR RI belum menerima rancangan perubahan tersebut, meskipun Pemerintah telah menyampaikan draft usulan perubahan UU KUP ke DPR RI,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto saat dihubungi oleh media, Senin (14/6).

Recovery-economy-national
Commission-ditto
Chairman-commission-open-voice-above-debate
Object-certain
Taxes-accretion-value
Chairman-commission
Chairman-commission-ditto
Bill-coup
Ditto-date
Provisions-general
Governance-way-taxation

DPR Tunggu Draf Utuh Aturan PPN Sembako dan Sekolah

Pedagang Pangan Keberatan Rencana Pengenaan PPN Sembako

Tribunnews.com Pengenaan PPN terhadap sembako dinilai akan mengancam ketahanan pangan, terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah Senin, 14 Juni 2021 13:22 WIB TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA Harga Stabil - Sejumlah pedagang sembako di Pasar Peterongan Kota Semarang sedang melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/21). Untuk harga sembako pada minggu ini masih stabil seperti harga telur 24 ribu per kilo, bawah merah 28 ribu, bawah putih 25 ribu per kilo, minyak goreng 15 ribu dan beras masih 10 ribu per kilo. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (K

Indonesia
Jakarta
Jakarta-raya
Indonesian
Commission-open-voice-above-debate
Merchant-food-objections-plan-imposition
Report-journalist-tribunnews
Jakarta-discourse
Year-about-provisions-general
Governance-way-taxation
Forums-communication-entrepreneur

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.