Majelis Hakim memutuskan PT PG bersalah mengakibatkan kebakaran lahan (karhutla) di lokasi konsesinya seluas 600 ha, di Provinsi Kalimatan Barat, dan harus membayar Rp238,6 miliar
KemenDesa PDTT Terus Berupaya Wujudkan Desa Adat mediaindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from mediaindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.