PPKM Darurat, Bisa Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online Komentar:
Kompas.com - 03/07/2021, 07:42 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Melonjaknya kasus penyebaran virus corona alias Covid-19 dalam beberapa waktu belakangan, terkhusus di wilayah Jawa dan Bali membuat Pemerintah RI menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Berlaku mulai 3-20 Juli 2021 mendatang, beragam aktivitas akan semkain dibatasi, tidak terkecuali layanan publik dan transpotasi. Lantas bagaimana bila pemilik kendaraan ingin membayar pajak?
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, sampai saat ini sejatinya operasional Samsat di Ibu Kota belum berubah. Tetap mulai pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB untuk Senin sampai Kamis dan 08.00 WIB - 14.30 WIB pada Jumat.