Selasa, 6 Juli 2021, 08:20 WIB
Reporter : Dyah Ayu Setyorini
Foto: Ilustrasi
Jakarta (beritajatim.com) – Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang tidak bergejala dan bergejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri di rumah maupun karantina terpusat di pusat isolasi. Kementerian Kesehatan memastikan pasien yang melakukan isolasi mandiri untuk tetap memperoleh layanan kesehatan.
Layanan kesehatan ini berupa telemedicine yang merupakan konsultasi kesehatan secara virtual yang bisa diakses kapan pun dan dimana pun oleh pasien.
Untuk tahap awal, fasilitas ini hanya berlaku untuk area Jakarta.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memahami bahwa pasien positif COVID-19 yang sedang isolasi mandiri butuh konsultasi, butuh ketenangan, diperhatikan, dan tahu bahwa mereka menerima pengobatan yang benar.
Isoman di Rumah, Pasien Covid-19 Tetap Dilayani
rri.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from rri.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemenkes Fasilitasi Konsultasi dan Obat Gratis bagi Pasien Covid-19 di Jakarta via Telemedicine
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemenkes Fasilitasi Konsultasi, Obat Gratis bagi Pasien Covid-19 di Jakarta via Fasilitas Telemedicine : Okezone News
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Minggu, 4 Juli 2021, 11:44 WIB
Reporter : Renni Susilawati
Foto: Ilustrasi
Jakarta (beritajatim.com) – Meningkatnya angka positif kasus COVID-19, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi COVID-19 menjadi tinggi. Di sisi lain tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikan harga jual obat kepada masyarakat.
Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7).