MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nety Saleh (59) warga Jalan Langsa, Deliserdang diadili secara virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/7). Direktur Utama (Dirut) PT Tiga Dua Satu (SPBU 14.201.138) ini, didakwa atas dugaan kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 14.201.138 Jalan Gagak Hitam, Medan.
DAKWAAN: Nety Saleh terdakwa kasus dugaan kecurangan pengisian BBM, menjalani sidang dakwaan secara virtual, Rabu (21/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, pada 14 Januari 2019 dua pengawas kemetrologian dari Direktorat Metrologi dan 2 petugas dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I, serta 2 petugas dari Dinas Perdagangan Kota Medan, melakukan kegiatan pengawasan tentang ukur, takar, timbang, dan pelengkapannya (UTTP) dan satuan ukuran di wilayah Kota Medan.
SPBU di Jalan Gagak Hitam Ini Curangi Pengisian BBM, Begini Modusnya yang Dibongkar Petugas tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.