3. Pelamar Harus Ikuti Instruksi Instansi
Dia menambahkan apabila pelamar sudah masuk pada halaman instansi yang dipilih, maka harus mengikuti instruksi dari yang diminta oleh instansi.
“Misalnya pada instansi A meminta pas foto formal dengan background merah, nah itu harus diikuti,” katanya.
4. Ada 2 Foto yang Dipersiapkan CPNS
Melansir Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, terdapat dua foto yang perlu dipersiapkan pelamar untuk pendaftaran, yakni pas foto dan swafoto/selfie.
Swafoto atau selfie diunggah pelamar saat mendaftarkan akun ke portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan contoh swafoto yang tertera dalam buku petunjuk tersebut, pelamar tidak perlu berfoto memegang KTP dan Kartu Informasi Akun. Sementara pas foto atau foto formal diunggah setelah pelamar memilih jenis seleksi, mengisi biodata, dan mendaftar formasi, yakni pada tahap ‘Unggah Dokumen’, beserta dokumen-dokumen lain yang disyaratkan.