Tribunnews.com
Keputusan memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 hendaknya diimbangi dengan pemenuhan kebutuhan rakyat.
Kamis, 22 Juli 2021 10:28 WIB
Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polisi menambah titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat termasuk sebelum Underpass Basura untuk mengurangi mobilitas warga. Tribunnews/Herudin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Presiden Jokowi juga mengumumkan akan menambah alokasi dana bantuan sosial sebesar Rp55 triliun berupa BST, PKH, Sembako, Kuota Internet, dan Subsidi Listrik.
Hingga Juni 2021, PT PP Kantongi Kontrak Baru Senilai Rp 8,5 Triliun
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
PPKM Darurat Diperpanjang, Kebutuhan Rakyat Harus Diperhatikan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.