Gita Pratiwi
Ilustrasi jaringan 5G. /Pixabay/mohammed hassan
PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mempersiapkan regulasi terkait penggunaan jaringan 5G di Indonesia.
Di samping penyiapan infrastruktur, yang diupayakan dapat mentransfer data lebih besar dan lebih cepat, dengan jaringan 5G.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Ahmad M Ramli, kelak jika 5G melayani secara masif, layanan jaringan lama 2G dan 3G perlu dihapuskan. Kalau berangkat dari 4G ke 5G maka sebetulnya kami mendorong yang pertama bisa memanfaatkan secara efisien dan masif itu adalah industri. Awalnya begitu. Kalau industri bisa memanfaatkan ini lebih dulu ini akan sangat bagus, kata Ramli, seperti dilihat 1 Juli 2021, dalam webinar virtual.
Cần Gỡ Nhiều Điểm Nghẽn Siêu Dự Án Khu Đô Thị Mới Nam TP
tin247.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tin247.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus dan Direvisi Menurut Pengamat, Apa Saja ?
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ini Deretan Pasal Multitafsir yang Perlu Dihapus dari UU ITE Menurut SAFEnet
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Amnesti Internasional Sambut Baik Keinginan Jokowi Revisi Pasal Karet dalam UU ITE
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.