Pengedar Mengaku Dapat Sabu dari Lapas Narkotika Pangkalpinang, Diciduk Saat Transaksi di Hutan
Unit Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menggagalkan transaksi narkotika di hutan di Kawasan Parit 9, Desa Gadung, Toboali, Minggu (27/6/2021).
Senin, 28 Juni 2021 10:33
Penulis: Jhoni Kurniawan
Kepolisian turut meringkus Samsito (26) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu sekira pukul 11.30 WIB.
Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus menyatakan, Samsito diringkus sesaat personel yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandrie C Akip melakukan penggerebekan di hutan yang berlokasi di Kawasan Parit 9 Desa Gadung. Samsito diringkus ketika diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Saat personel menggeledah tubuhnya (Samsito) didapati sebanyak delapan paket Sabu dengan bobot 1,74 gram yang disimpan di saku, ujar AKP Sitorus pada Senin (28/6/2021).