Cerita Umat Baha i Urus KTP Terkendala Isi Kolom Agama CNN Indonesia | Rabu, 04/08/2021 07:35 WIB Bagikan : Umat agama Baha i di Indonesia tidak bisa mencantumkan agamanya di kolom KTP. (Foto: Arsip Kantor Hubungan Masyarakat dan Pemerintahan Majelis Rohani Nasional Baha i Indonesia) Jakarta, CNN Indonesia
KTP). Salah satunya adalah saat mengisi kolom agama di KTP.
Anggota Kantor Hubungan Masyarakat dan Pemerintahan Majelis Rohani Nasional Baha i Indonesia, Rina Chua Leena mengatakan orang-orang Baha i tak bisa mengakui agamanya sendiri dalam KTP. Hal itu disebabkan Baha i tak masuk kategori agama yang diakui oleh negara. Sebelum adanya UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, umumnya Baha i terpaksa memilih salah satu agama untuk diisi dalam KTP, kata Rina kepada