Satpol PP Semarang Semprot Warung Pelanggar PPKM Darurat, Perintah Wali Kota?
Tangkapan layar penyemprotan warung yang masih buka di kawasan Mijen Kota Semarang. 07 Juli 2021 07:27 WIB News Share :
Harianjogja.com, SEMARANG - Belakangan video penyemprotan tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat viral di dunia maya. Terkait hal itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menegaskan tidak pernah memberi perintah penyemprotan.
Menurut Hendi sapaan akrabnya, tindakan penyemprotan tersebut di luar sepengetahuannya, dan tidak sesuai dengan arahan yang telah diberikannya.
Apalagi sebelum viralnya aksi penyemprotan tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat, seperti salah satunya di wilayah Mijen pada Senin (6/7/2021), Hendi telah menekankan untuk jajarannya tidak melakukan tindakan di luar perintahnya, termasuk penyemprotan tempat usaha yang melanggar PPKM Darurat.