Rabu 04 Aug 2021 07:28 WIB Red: Qommarria Rostanti Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Pihak resto mengaku hanya mengetahui tidak boleh makan lebih dari 20 menit. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Sumatra Utara, memberi sanksi karyawan restoran yang melayani konsumen makan di tempat dengan menyediakan meja dan kursi. Kami menemukan restoran di Jalan Iskandar Muda menerima konsumen makan di tempat kemarin, ujar Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, di Medan, Selasa (3/8). Dia mengatakan, sanksi yang dijatuhkan di lokasi secara langsung berupa tes usap antigen terhadap 19 karyawan restoran, dan delapan orang konsumen usai mengonsumsi makanan. Kepada penanggung jawab restoran juga harus menjalani sidang tindak pidana ringan di Posko Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan di Jalan Rotan, Medan Petisah. Terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 4 sesuai Perd