Tribunnews.com
Menurut Sri Mulyani, mengejar pajak penghasilan terhadap orang kalangan atas tersebut memang tidak mudah untuk pemerintah.
Selasa, 29 Juni 2021 07:09 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, orang kalangan atas di Indonesia yang membayar pajak penghasilan atau PPh dengan tarif tertinggi 30 persen hanya 1,42 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, data tersebut berdasarkan pencatatan yang dilakukan sejak 5 tahun sebelumnya. Untuk orang pribadi dan karyawan, 5 tahun terakhir hanya 1,42 persen dari total wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi yaitu 30 persen, ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6).
Selanjutnya, kata Sri Mulyani, jumlah pelaporan atas pendapatan di atas Rp 5 miliar setiap tahun untuk pengenaan tarif tertinggi masih sedikit.
Sri Mulyani Lacak Harta Wajib Pajak di Lembaga Keuangan Senilai Rp 670 Triliun
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Sri Mulyani Lacak Harta Wajib Pajak di Lembaga Keuangan Senilai Rp670 Triliun
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Menkeu, Sri Mulyani Sebut Sedang Lacak Harta Wajib Pajak di Lembaga Keuangan Senilai Rp 670 T
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.