Rabu 04 Aug 2021 08:04 WIB
Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja memanggul karung berisi beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Sri Mulyani menetapkan sasaran inflasi 3 persen pada 2022 dan 2023. Foto: Antara/Nova Wahyudi
Sri Mulyani menetapkan sasaran inflasi 3 persen pada 2022 dan 2023. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2021 tentang Sasaran Inflasi pada 2022, 2023, dan 2024. Pasal 2 ayat 1 tertulis jenis sasaran inflasi yang ditetapkan dan diumumkan merupakan indeks harga konsumen (IHK) tahunan pada akhir tahun. Adapun bentuk sasaran yang ditetapkan merupakan titik dengan toleransi
(point with deviation). “Tingkat dan periode sasaran inflasi tiga persen pada 2022, tiga persen pada 2023, dan 2,5 persen pada 2024 dengan deviasi sebesar satu persen,” tulis pasal 2 ayat 3 seperti dikutip Rabu (4/8).