Senin, 2 Agustus 2021, 14:00 WIB
Reporter : Nanang Masyhari
Kediri (beritajatim.com) – Imam Buchori (37) warga Desa Bleber Kecamatan Kras Kabupaten Kediri ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Kras. Ia diamankan petugas lantaran telah melakukan tindak pindana penipuan dan penggelapan (tilap).
Kasi Humas Polsek Kras Aipda Didik Wahyudi menuturkan pelaku melakukan penipuan satu unit sepeda motor milik seorang perempuan bernama Umi Sakdiyah (47) warga Desa Jabang Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.
“Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor,”tutur Aipda Didik, Senin (2/7/2021).
Dikatakan Aipda Didik, awal mula peristiwa kasus tersebut. Awalnya, pelaku, Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor Honda Vario.