comparemela.com

Latest Breaking News On - Mosque highway palembang - Page 9 : comparemela.com

Pembagian Hewan Kurban Masjid Agung dan Masjid Raya Taqwa Lewat RT, Langsung Diserahkan ke Warga

Pembagian Hewan Kurban Masjid Agung dan Masjid Raya Taqwa Lewat RT, Langsung Diserahkan ke Warga
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang cabut gugatan

Tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang cabut gugatan id korupsi,sidang ,pengadilan negeri,masjid raya sriwijaya,korupsi masjid raya,korupsi masjid sriwijaya,berita sumsel, berita palembang, antara palembang Senin, 12 Juli 2021 13:08 WIB Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Naimullah diwawancarai setelah persidangan di PN Palembang, Senin (12/7). (ANTARA/M Riezko Bima EP/21) Palembang (ANTARA) - Mukti Sulaiman mencabut permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Senin. Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Harun Yulianto yang memimpin sidang dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN memutuskan menutup jalannya sidang meskipun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan selaku termohon telah memenuhi panggilan.

Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda

Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ditunda Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman. (M. Riezko Bima E.P./Antara) JawaPos.com–Sidang praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Sebab, pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak hadir. Sidang atas nama pemohon Mukti Sulaiman dengan Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2021/PN dijadwalkan Kamis (8/7), terpaksa ditunda  hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang Harun Yulianto untuk diagendakan kembali pada Senin (12/7). ”Nanti akan dilayangkan surat pemanggilan ulang. Kehadiran termohon (Kejati Sumsel) betul-betul diharapkan guna memberi kejelasan atas gugatan pemohon,” kata hakim Harun Yulianto.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.