Pemkot Depok larang warga gelar lomba 17 Agustus yang undang kerumunan Selasa, 3 Agustus 2021 07:05 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA/Foto: Feru Lantara) Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengimbau kepada warga Depok untuk tidak menyelenggarakan perlombaan 17 Agustusan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebaran COVID-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003/393-PROMENTASI Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI KE-76 Tahun 2021 Tingkat Kota Depok yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76.
HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Wali Kota Depok Larang Warga Gelar Perlombaan Libatkan Banyak Orang Sejumlah imbauan dikeluarkan Pemerintah Kota, antara lain: menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Newswire - Bisnis.com 03 Agustus 2021 | 07:14 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris. - Antara\\r\\n × Share
Bisnis.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengimbau kepada warga Depok untuk tidak menyelenggarakan perlombaan 17 Agustusan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003/393-PROMENTASI Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan RI KE-76 Tahun 202
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau kepada warganya untuk tidak menyelenggarakan perlombaan 17 Agustus dengan kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual untuk menekan penyebaran Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 003/393-PROMENTASI Tentang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-76 RI Tahun 2021 Tingkat Kota Depok yang diterbitkan Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Terbitnya SE tersebut sebagai tindak lanjut SE dari Kementerian Dalam Negeri RI Nomor: 03.1/3743/SJ tanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76.
Melalui SE Wali Kota Depok tersebut, sejumlah imbauan dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot). Antara lain menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2021 dengan memasang Bendera Merah-Putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.
Perlombaan Agustusan Dilarang di Depok, kecuali Virtual kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.