Polres Bekasi Ringkus Bandar Narkoba dengan Modus Buang ke Tong Sampah
Diperbarui 03 Jul 2021, 14:06 WIB
13
Ilustrasi – Tersangka pencabulan balita di Kebumen diborgol. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor (Polres) Metropolitan Bekasi Kota meringkus bandar narkoba yang melakukan transaksi dengan modus membuang ke tong sampah untuk mengelabui petugas. Pelaku kedapatan bertransaksi narkoba dengan modus meletakkan barang haram itu di tong sampah yang berlokasi di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur, kata Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi, di Bekasi, Sabtu (3/7/2021) dilansir Antara.
Tersangka berinisial RA (25) diamankan petugas berikut barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram. RA diketahui merupakan warga yang berdomisili di Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.