Rizki Laelani
Ilustrasi bansos atau BLT. /Pixabay/EmAji PIKIRAN RAKYAT - Untuk membantu kaum buruh atau karyawan di masa PPKM ini, pemerintah menyiapkan bantuan Rp1 juta.
Total kaum buruh yang akan menerima bantuan tahun ini sebanyak 8 juta orang.
Namun, yang harus diperhatikan adalah syarat buruh yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.
Anda yang tak masuk syarat penerima bantuanBLTBPJS Ketenagakerjaan diharapkan tidak ikut mendaftar.
Informasinya, pemerintah akan menyalurkan bantuanBLTBPJS Ketenagakerjaan ke-49 daerah.
Berikut informasi syarat yang wajib ada dan dimiliki buruh:
1. Buruh atau pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).