Dokter Lois Terancam 10 Tahun Penjara, Dianggap Sebarkan Hoaks dan Buat Keonaran di Masyarakat
Pasal yang menjerat Dokter Lois diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong
Selasa, 13 Juli 2021 11:29 Editor:
Istimewa via Tribun Jakarta
Dokter Lois Owien yang heboh di media sosial tidak percaya dengan virus corona atau Covid-19 - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dokter Lois Owien. Penangkapan dokter Lois diduga terkait pernyataannya yang mengaku tidak percaya soal Covid
BANGKAPOS.COM - Dokter Lois Owien ditetapkan sebagai tersangka atas pernyataannya soal korban meninggal dunia Covid-19 karena hanya interaksi obat.
Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan hukum maksimal 10 tahun penjara.