Karena PPKM, Masjid Agung Kabupaten Tegal Meniadakan Salat Iduladha 1442 H
Pada perayaan Idul Adha tahun 1442H/2021 ini, Masjid Agung Kabupaten Tegal meniadakan kegiatan salat.
Minggu, 18 Juli 2021 14:09
Penulis:
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pada perayaan Idul Adha tahun 1442H/2021 ini, Masjid Agung Kabupaten Tegal meniadakan kegiatan salat.
Keputusan tersebut diambil menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI nomor 17 tahun 2021 mengenai peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, Salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H, di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua Yayasan Masjid Agung Kabupaten Tegal, Hasan Munawar menjelaskan, pihaknya mengikuti aturan pemerintah untuk tidak menyelenggarakan Salat Idul Adha di masjid dan menganjurkan masyarakat melangsungkan di rumah saja.