Motor Hajar Polisi Tidur, Bagian Ini yang Berisiko Rusak Komentar:
Kompas.com - 26/06/2021, 09:42 WIB Bagikan:
Aturan dikeluarkan, supaya konstruksi polisi tidur tidak terlalu tinggi atau curam, sehingga justru bisa membahayakan pengguna jalan.
Spesifikasi polisi tidur tertuang dalam Permenhub Nomor 82 Tahun 2018. Detail spesifikasi polisi tidur yang baku adalah sebagai berikut.
Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
Polisi tidur yang tidak baku akan berisiko merusak kendaraan yang melintasinya. Jika di artikel sebelumnya dibahas mengenai efek buruk yang dapat dialami oleh mobil saat melibas polisi tidur, pada kesempatan kali ini akan membahas h
Motor Sering Hajar Polisi Tidur, Komponen Ini yang Rentan Rusak kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.