JAKARTA - Tidak hanya masyarakat, pemerintah daerah yang tidak melaksanakan
PPKM Darurat juga terancam sanksi pidana. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan bahwa ada dua aturan yang dapat dikenakan bagi pemda yang tidak menjalankan PPKM Darurat.
Pertama, sebagaimana UU Wabah Penyakit Menular No.4/1984 disebutkan bahwa barang siapa yang menghalang-halangi pelaksanaan dalam rangka untuk mencegah penularan wabah penyakit menular itu dapat dikenai pidana
“Nah ini sudah jelas bahwa ini ada instruksi mendagri dan dalam produk daripada mendagri itu masuk dalam peraturan perundang-undangan. Ini kalau ga ditaati maka ini dapat dianggap tidak mendukung atau menghalang-halangi. Dengan demikian dapat dikenakan pidana dengan acara pemeriksaan biasa sesuai dengan UU No.4/1984 Wabah penyakit Menular,” katanya dalam konferensi pers PPKM Darurat Luar Jawa dan Bali, Jumat (9/7/2021).
Mendagri Ingatkan Pemda untuk Mempercepat Realisasi APBD 2021
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mendagri Ingatkan Pemda untuk Permudah Izin Investasi
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Serasa Lebih Adem Berhijab, Cut Syifa Minta Didoakan Semoga Istiqamah
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Mendagri Ingatkan Pemda untuk Proaktif Hadapi Bencana Alam
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.