comparemela.com

Latest Breaking News On - Mind folk remember - Page 1 : comparemela.com

Simak Penjelasan MUI Soal Hukum Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Rumah

Nurul Khadijah Ilustrasi ibadah /Pixabay/mohamed hassan PIKIRAN RAKYAT- Mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini semakin mengkhawatirkan, tentunya masyarakat harus lebih membatasi mobilitas kegiatan di luar rumah. Terlebih menjelang perayaan Idul Adha 2021, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk tidak mudik guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Kemudian, sesuai dengan aturan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kemenag juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban. Dalam hal ini, pemerintah meminta masyarakat melaksanakan ibadah dari rumah, sebagai upaya melindungi diri dan kerabat di momen Idul Adha nanti, yang dikhawatirkan malah akan menimbulkan kerumunan.

Simak Penjelasan MUI Soal Hukum Shalat Idul Adha di Rumah

Nurul Khadijah Ilustrasi ibadah /Pixabay/mohamed hassan PIKIRAN RAKYAT- Mengingat kondisi pandemi Covid-19 saat ini semakin mengkhawatirkan, tentunya masyarakat harus lebih membatasi mobilitas kegiatan di luar rumah. Terlebih menjelang perayaan Idul Adha 2021, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meminta masyarakat untuk tidak mudik guna mengantisipasi penyebaran virus corona. Kemudian, sesuai dengan aturan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kemenag juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban. Dalam hal ini, pemerintah meminta masyarakat melaksanakan ibadah dari rumah, sebagai upaya melindungi diri dan kerabat di momen Idul Adha nanti, yang dikhawatirkan malah akan menimbulkan kerumunan.

Simak Aturan Lengkap PPKM Mikro: dari Kegiatan Bekerja, Belajar Mengajar hingga Pelaksanaan Ibadah

Kegiatan di Tempat Kerja/Perkantoran: Menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen untuk kabupaten/kota Zona Merah. Menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen untuk kabupaten/kota Zona Oranye dan Kuning. Pelaksanaan WFH dan WFO tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM): Untuk kabupaten/kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan KBM sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan prokes secara lebih ketat;

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.