Timbun Alat Kesehatan, Pria Pecandu Narkoba Ini Diciduk Polisi
Diperbarui 27 Jul 2021, 07:26 WIB
11
Polisi menangkap tersangka penimbunan alat kesehatan untuk penanganan covid-19 di Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
Liputan6.com, Tangerang - Seorang pria berinisial IF (27), kedapatan menimbun alat kesehatan untuk pasien Covid-19 demi keuntungan sendiri. Aksinya yang baru berjalan satu bulan itu dihentikan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan sejumlah alat kesehatan yang ditimbun IF di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca Juga
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, tersangka IF menjual alat kesehatan tersebut secara online. Dia melakukan berdagang dan menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi, seperti tabung oksigen. Dia tumpuk dan dijual secara online, jelas Kapolres, Senin (26/7/2021).