Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto kritik isi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.19/2021 tentang Perubahan atas Permen ESDM No.4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Migas, yang menghilangkan skema lelang dalam pembangunan proyek pipa gas