DNAberita
Medan, -Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026, Mulia Asri Rambe (Bayek), mengingatkan Pemkot Medan jangan sampai terjadi disparitas (perbedaan atau jarak) dalam RPJMD yang telah disusun untuk jangka waktu 5 tahun ke depan.
“Terus terang, wilayah Medan bagian utara itu termarginalkan. Bayangkan, kalau kita pakai pakaian necis dan sepatu mengkilap, orang langsung bertanya mau kemana, ke Medan ya. Inikan aneh, seolah-olah wilayah utara itu bukan Medan. Nah, jangan sampai ini terjadi,” sebut Bayek mengingatkan pada rapat pembahasan Ranperda RPJMD 2021-2026 dengan Bappeda Kota Medan, Selasa (3/8/2021).
Bayek juga mengingatkan, 7 visi misi dan 5 program prioritas Wali Kota Medan jangan sampai ketinggalan di dalam RPJMD. Sebab, katanya, RPJMD merupakan pedoman para OPD dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahunan.
Rapat Pansus RPJMD, Bayek Ingatkan Pemko Medan Soal Disparitas waspada.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from waspada.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Selasa, 27 Juli 2021 09:17 Reporter : Shani Rasyid tugu yogyakarta. blogspot.com
Merdeka.com - Kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta terus melonjak. Lonjakan itu membuat rumah sakit kolaps dan tak mampu lagi menampung pasien. Akibatnya, banyak warga yang harus menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah masing-masing.
Namun bukan berarti pemerintah lepas tanggung jawab terhadap pasien isoman itu. Mereka memberikan bantuan logistik dan makanan siap saji bagi warga terpapar COVID-19 yang harus menjalani isolasi mandiri di rumah.
Namun banyak keluhan warga terkait bantuan dari pemerintah ini. Para ketua RT dan RW mengeluhkan lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mendapat persetujuan dari Dinas Kota Yogyakarta sebelum memberikan bantuan makanan pada warga yang menjalani isolasi mandiri. Berikut selengkapnya:
Anggota Pansus Klaim UU Otsus Papua Baru Bakal Angkat Harkat Martabat Orang Asli Papua Komentar:
Kompas.com - 17/07/2021, 13:53 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua MY Esti Wijayati mengeklaim, revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bertujuan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).
Menurut dia, hal itu telah dibuktikan dari banyaknya pasal yang direvisi dalam sejumlah rapat antara Pansus DPR dan pemerintah.
Padahal, ia menjelaskan, awalnya pemerintah hanya mengusulkan tiga pasal yang direvisi yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.