Istilah PPKM Darurat Diubah jadi PPKM Level 4, Ini Alasan Pemerintah Ini perbedaan dan alasan pemerintah mengganti diksi keterangan PPKM dari Darurat menjadi Level 4 ? Muhammad Khadafi - Bisnis.com 23 Juli 2021 | 06:26 WIB
Suasana lengang di Tol Jagorawi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/7/2021). Menko PMK Muhadjir Effendy mengabarkan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli, perpanjangan itu untuk menekan penularan virus Covid-19 dan sudah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas). - Antara Foto/Yulius Satria Wijaya ×
Bisnis.com, JAKARTA Belakangan istilah pembatasan mobilitas masyarakat terkait upaya menekan laju p
Perubahan Istilah PPKM Darurat jadi PPKM Level 4 Tidak Terelakkan
Suasana lengang di Tol Jagorawi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/7/2021). Menko PMK Muhadjir Effendy mengabarkan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga akhir Juli, perpanjangan itu untuk menekan penularan virus Covid-19 dan sudah diputuskan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas (Ratas). - Antara Foto/Yulius Satria Wijaya 23 Juli 2021 10:27 WIB News Share :
Harianjogja.com, JAKARTA Belakangan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 Juli 2021 berganti nama menjadi PPKM Level 4.
Lantas apa perbedaan dan alasan pemerintah mengganti diksi Darurat menjadi Level 4 ?
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi No. 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka
Airlangga: Kasus Aktif Covid-19 Indonesia Sudah Single Digit tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.