Latest Breaking News On - Mayor sabang - Page 4 : comparemela.com
Hindari Tumpang Tindih Regulasi, Gubernur Minta BPKS Bangun Komunikasi yang Baik dengan Pusat
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang bersama Forkopimda Shalat Idul Adha di Lapangan Yos Sudarso
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Menjaga nelayan sebagai tulang punggung ekonomi nasional
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Keluar Masuk Sabang Kini Wajib Ada Sertifikat Vaksin atau Hasil Negatif Swab Antigen
Bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Sabang wajib menunjukkan sertifikat vaksin tahap pertama atau kedua.
Kamis, 15 Juli 2021 10:22 Editor:
Prokopim Setda Kota Sabang
Wali Kota Sabang, Nazaruddin S.I.Kom bersama Wakil Wali Kota Sabang, Drs. H. Suradji Junus saat rapat bersama unsur Forkopimda Kota Sabang.Senin (13/7).
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan Surat Edaran bagi masyarakat yang akan berangkat dari Sabang ke Banda Aceh atau sebaliknya, wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen negatif Covid-19 sebelum membeli tiket penyeberangan kapal.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sabang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang di lantai IV Kantor Walikota Sabang, Senin (13/7/2021) lalu.
Kamis, 15 Juli 2021 11:53 Reporter : Alfath Asmunda Kapal penyeberangan ke Sabang. ©2021 Merdeka.com/Alfath Asmunda
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang mengeluarkan Surat Edaran wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen negatif Covid-19 jika ingin masuk ke daerah tujuan wisata bahari di Provinsi Aceh itu. Aturan ini berlaku bagi masyarakat yang akan berangkat ke Sabang dari Banda Aceh, atau sebaliknya.
Surat Edaran nomor 440/4709 tentang persyaratan pelaku perjalanan ditandatangani Wali Kota usai diputuskan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sabang. Aturan ini mulai berlaku kemarin, Rabu 14 Juli 2021.
Wali Kota Sabang, Nazaruddin menyebut Surat Edaran itu dikeluarkan menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro level 4 yang saat ini berlaku di Kota Banda Aceh, daerah yang jadi pintu masuk ke Pulau Weh.