Tahapan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan berbeda dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi.
Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS akan berisi tiga tes. Masing-masing Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi.