JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM Darurat) di Jawa dan Bali resmi diberlakukan hari ini, Sabtu (3/7/2021). Diketahui, peraturan yang tercangkup dalam PPKM Darurat ini akan lebih diperketat dari PPKM yang sebelumnya sudah dilaksanakan.
Adapun supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan kapasitas pengunjung dikurangi maksimal 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 20.00. Dengan diberlakukannya aturan ini, turut memberikan dampak, salah satunya pada pasar tradisional.
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, di salah satu pasar tradisional di kawasan Depok, Pasar Depok Jaya, nampak sepi pembeli. Hanya terdapat beberapa orang saja yang mendatangi kios pedagang sayur, daging sapi atau ayam, dan bumbu-bumbu masakan.
Menko Luhut: Kalau Aturan Ketat, Kasus Covid-19 Akan Turun : Okezone Economy
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kisah Ulfa Jadi Pengangguran saat Mal Ditutup : Okezone Economy
okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
JAKARTA - Pelanggan
Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku mulai 5 hingga 20 Juli 2021.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku, ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/7/2021).